Aburizal, diamankan karena menyalakan kembang api dan diarahkan ke rumah dinas Ahok. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono mengatakan Aburizal melakukan hal itu pada Senin (10/10/2016), sekitar pukul 19.10.
Saat itu, Bripka Singgih dan Bripka Kamidi yang tengah berada di dekat pos keamanan rumah dinas Ahok mendengar suara petasan. Selanjutnya, Aburizal terlihat memegang kembang api yang menyala dan mengarahkannya ke rumah dinas Ahok.
"Anggota melihat Aburizal memegang kembang api yang di arahkan ke rumah dinas Pak Ahok. Kemudian dia diamankan dan dibawa ke Polsek Menteng," ujar Awi di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (11/10/2016).
Arahkan Petasan ke Rumah Dinas Ahok, Seorang Pemuda Diperiksa | PT. Rifan Financindo Berjangka Cabang Axa
Namun Aburizal akhirnya dilepaskan polisi lantaran perbuatannya tidak memenuhi unsur pidana. Polisi pun mengimbau agar masyarakat tetap menjaga keamanan dan tidak mudah terprovokasi dengan isu-isu yang dapat memecah belah persatuan.
"Ya namanya anak-anak. Itu tadi hebatnya sosial media, sampai anak-anak demikian meluapkan emosinya," tutur dia. "Niatnya ada, tapi kesempatannya belum ada. Kesempatannya kan digagalkan oleh polisi. Itu kan rumah dinas enggak pernah dipakai Pak Gubernur Ahok," pungkas Awi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono membenarkan kejadian tersebut. Pemuda tersebut langsung dibawa ke Mapolsek Menteng, Jakarta Pusat untuk dimintai keterangan.
Saat diperiksa, ucap Awi, pelaku mengaku tindakannya untuk menegur Ahok karena dianggap melakukan penistaan agama. Pelaku mengaku mengetahui hal tersebut dari video dan artikel yang beredar di dunia maya.
Fauzi Ditangkap Usai Lempar Petasan ke Rumah Dinas Ahok | PT. Rifan Financindo Berjangka Cabang Axa
kata Awi di Mapolda Metro Jaya, Selasa (11/10/2016). Awi menjelaskan, pelaku melihat tayangan isi pembicaraan Ahok saat melakukan kunjungan kerja di Kepuluan Seribu. Oleh karena itu, Fauzi tidak senang mantan Bupati Belitung Timur tersebut diduga menistakan agama. "Selanjutnya mengamankan satu orang dan satu kembang api jenis bola api dan selanjutnya pelaku diamankan ke Polsek Menteng," pungkas Awi
Peristiwa bermula saat Bripka Singgih Murdiyatno berada di pos kediaman orang nomor satu di Ibu Kota tersebut. Kala itu, bersama rekannya Bripka Kamidi mendengar suara petasan yang ditujukan ke rumah dinas Ahok.
"Saat ditangkap, pelaku sengaja mengarahkan petasan ke Ahok agar bermaksud menegur supaya tidak sembarangan memainkan atau menghina ayat suci surat Ali Maidah Ayat 51 di Pulau Seribu,"
Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan Aburizal Fauzi. Pria berusia 27 tahun itudiringkus karena melempar petasan di rumah dinas Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Jalan Taman Suropati pada Senin, 10 Oktober 2016. Pelaku beraksi sekira pukul 19.10 WIB.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar