Kamis, 13 Oktober 2016

Kabareskrim Cek Laporan Hilangnya Dokumen TPF Munir




Presiden Jokowi meminta Kejaksaan Agung dan Mabes Polri untuk menelusuri keberadaan dokumen Tim Pencari Fakta (TPF) kasus pembunuhan Munir. Pencarian data ini dilakukan untuk mengetahui adakah yang masih bisa didalami dari kasus itu. "Sudah sampaikan kepada beliau (Kapolri) untuk menanyakan dulu (ke Kemensesneg) hilangnya di mana. Kan ini belum ada laporannya," ucap Ari Dono di Jakarta, Kamis (13/10/2016).

Sementara itu, Staf Khusus Mensesneg Alexander Lay mengatakan, jajarannya mencoba mencari tahu informasi keberadaan dokumen TFP itu kepada Menteri Sekretaris Negara sebelumnya Yusril Ihza Mahendera dan Menteri Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi. Keduanya menyatakan tidak pernah mengetahui, menerima, dan memiliki salinan dokumen TPF. Dengan begitu, secara otomatis tidak terarsip.

Sebelumnya, Komisi Informasi Pusat (KIP) memutuskan untuk meminta Kementerian Sekretaris Negara membuka hasil pemeriksaan TPF Munir. Hanya saja, Kemensetneg bersikukuh tidak memiliki data yang diminta itu.

Terkait hal tersebut, Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Ari Dono menyatakan sudah berkomunikasi dengan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian. Karenanya, dia akan berkoordinasi dengan Kementerian Sekretaris Negara (Kemensesneg) terkait hilangnya dokumen TPF.

Asisten Deputi Hubungan Masyarakat Kementerian Sekretariat Negara, Masrokhan mengatakan, pihaknya akan melihat dulu amar putusan KIP sebelum menentukan langkah untuk menyikapi hal ini. Dia memastikan Kemensetneg tidak memiliki dokumen yang diminta dalam sengketa informasi publik yang digugat oleh Kontras. Hal itu juga sudah disampaikan pada persidangan di KIP.

"Jadi Pak Sudi juga mengatakan demikian bahwa yang menerima Pak SBY sejumlah eksemplar dan Setneg-Seskab tidak memegang arsipnya. Itu yang terungkap baik di persidangan maupun publik," ujar Alex. Saat ini pihaknya akan menelusuri terlebih dahulu laporan hilangnya dokumen TPF kasus pembunuhan Munir untuk mencari kepastian. "Laporannya saya masih mau tanya," ujar Ari Dono.



Kabareskrim Perintahkan Anggota Jauhi Pungli | PT. Rifan Financindo Berjangka Cabang Semarang

Sebelumnya pada Rabu 5 Oktober kemarin, petugas Bidang Propam Polda Metro Jaya mengamankan beberapa anggota maupun PNS Polri Polda Metro Jaya terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan pelaksanaan tugas lainnya. Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri, Komjen Pol Ari Dono Sukmanto mengingatkan seluruh jajarannya untuk tidak melakukan pungutan liar dalam bentuk apapun.

Ari pun mengajak seluruh polisi untuk merubah pola pikir menjadi lebih sederhana. Menurutnya, polisi sejatinya adalah pelindung dan pengayom masyarakat, semestinya menjadi teladan dalam hidup bermasyarakat. "Jangan tampil berlebihan khususnya pada saat ke kantor, di rumah juga seharusnya sama juga (sederhana). Karena kita (polisi) menjadi sorotan publik hari ini. 

Ia mengimbau jajarannya agar jangan menjadikan pencapaian materi sebagai tujuan hidup. "Uang bukan segala-galanya dalam kehidupan ini. Kebahagiaan bukan ada di uang, (kebahagiaan) ada di hati. Ketika kita bisa bersyukur itulah bahagia," katanya. 

"Saya selaku Kabareskrim perintahkan kepada rekan-rekan sekalian, pertama, jangan menekan, kedua, jangan memeras, jangan melakukan pungli untuk kepentingan apapun juga. Jangan ada alasan untuk kepentingan dinas, tidak ada DIPA, lalu kita menekan orang," kata Komjen Ari di Jakarta, Kamis (13/10/2016).Apalagi dengan kegiatan operasi tangkap tangan kemarin. Semua mengarah kepada polisi yang selalu (melakukan) pungli tapi menangkap orang," ujarnya. 




Mabes Polri Telusuri Keberadaan Dokumen Laporan TPF Kasus Munir | PT. Rifan Financindo Berjangka Cabang Semarang



Ari akan memerintahkan jajarannya menelusuri informasi awal yang menyebutkan bahwa dokumen tersebut hilang. Belum adanya laporan polisi jadi salah satu kendala pencarian. (Baca: Yusril: Laporan TPF Kasus Munir Diserahkan Langsung ke SBY)

Ari mengaku belum mendapat informasi detail soal hilangnya dokumen tersebut. "Mohon izin untuk menanyakan dulu yang nyimpen siapa, hilangnya di mana, kan belum ada laporannya," ujar Ari di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (13/10/2016).

Sebelumnya, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) memenangkan gugatan terhadap Kementerian Sekretariat Negara terkait permohonan agar pemerintah mempublikasikan laporan TPF kasus pembunuhan Munir.

Pemerintah diminta segera mengumumkan hasil penyelidikan TPF kasus kematian Munir, seperti yang dimohonkan. Wakil Direktur Imparsial Gufron Mabruri Gufron pun menyangsikan keterangan yang menyatakan dokumen penyelidikan kasus Munir tidak berada di Kemensetneg.

Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto mengaku diminta Kepala Polri Jenderal Pol Tito Karnavian untuk mencari informasi soal hilangnya dokumen hasil investigasi tim pencari fakta (TPF) pembunuhan aktivis HAM, Munir Said Thalib.

Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara, Alexander Lay mengatakan, berdasarkan pemberitaan media massa, laporan TPF kematian Munir itu dipegang oleh Presiden keenam RI, Susilo Bambang Yudhoyono.

"Pak Sudi (Mensesneg era SBY, Sudi Silalahi) juga mengatakan demikian bahwa yang menerima itu, Pak SBY, sejumlah eksemplar (TPF Munir)," ujar Alex.

Namun, Alex tak mengetahui apakah pernyataan Sudi itu benar atau tidak. Namun, Kemensetneg bersikukuh bahwa laporan TPF atas kematian Munir memang tidak ada pada mereka."Saya masih mau bertanya dulu yang merasa kehilangan siapa? Tahunya dari mana hilang?" kata Ari.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar