Senin, 17 Oktober 2016

BNN: Hasil Uji Permen Jari Negatif Narkoba



"BNN berharap agar masyarakat tidak lagi resah terhadap pemberitaan terkait permen jari yang saat ini beredar. Namun demikian, masyarakat harus tetap waspada terhadap ancaman narkotika yang saat ini muncul dalam berbagai bentuk dan jenis," ucapnya. Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan pengujian terhadap permen jari yang dikabarkan mengandung narkoba. Hasil uji laboratorium menyatakan permen tersebut negatif narkoba.

"Dari hasil pengujian atau pemeriksaan laboratorium yang dilakukan oleh Balai Uji Laboratorium Narkoba BNN didapatkan hasil bahwa tidak ditemukan kandungan narkotika pada permen jari yang dimaksud," kata Kabid Humas BNN Kombes Slamet Pribadi dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Senin (17/10/2016).

Sebelumnya diberitakan adanya pesan berantai soal efek berbahaya permen jari. Pesan tersebut beredar viral di media sosial. Disebutkan dalam pesan tersebut, permen jari bisa membuat anak-anak yang mengkonsumsinya kecanduan dan tidur selama dua hari. 

Dia berharap masyarakat tetap waspada dan jangan mudah percaya pada informasi yang belum jelas sumbernya yang sengaja disebarkan orang yang tidak bertanggung jawab. Bila ada yang mencurigakan masyarakat bisa segera lapor pada pihak yang berwajib agar bisa ditindaklanjuti.

Slamet menjelaskan permen jari masuk ke Indonesia diimpor secara legal oleh PT Rizki Abadi Jaya Anugerah, dengan nomor registrasi B POM RI ML 824409085492. Dengan adanya hasil uji laboratorium ini, Slamet berharap masyarakat tidak lagi resah terhadap pemberitaan terkait permen jari yang disebutkan mengandung narkoba. 





HAK JAWAB: Distributor Bantah Permen Jari Mengandung Narkoba | PT. Rifan Financindo Berjangka Cabang Jakarta


PT Rizky Abadi Jaya Anugrah yang merupakan importir dan distributor resmi permen Jari menegaskan jajanan anak itu tidak mengandung narkoba dan layak konsumi. Bahkan, Permen Jari sudah terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dengan nomor 824409085492. Kuasa hukum PT Rizki Abadi Jaya, 

Selanjutnya hasil uji laboratorium terhadap permen Jari menujukkan permen tersebut negatif opium, kodein fosfat, dan morfin HCl. Permen Jari juga negatif dari luminal, diazepam, dan ampetamin sulfat. Hasil pengujian ditandatangani oleh Kepala Laboratorium PPMOMK, Prof Dr Harmita, Apt.

Dalam lembar pengujian yang dikeluarkan laboratorium Fakultas Farmasi UI, permen tersebut diproduksi oleh Chaozhou Chaoan Wangqing Foods Co. Ltd. Permen berbentuk padatan berwarna merah, kuning, biru dan hijau dengan berat per buah 12 gram. Hotman Paris Hutapea menjelaskan, bahkan permen Jari juga sudah diuji di laboratorium pengujian mutu obat, makanan, dan kosmetik Fakultas Farmasi Universitas Indonesia (UI).

"Keterangan Hasil Pemeriksaan tertanggal 11 Oktober menyatakan hasil pemeriksaan negatif dari segala jenis narkoba dan psikotropika," terang Hotman Paris dalam keterangan tertulisnya pada Okezone, Senin (17/10/2016). 





Ini langkah KPK tekan angka suap yang melibatkan perusahaan | PT. Rifan Financindo Berjangka Cabang Jakarta


Langkah selanjutnya yang dilakukan adalah penghukuman. Mengingat pelaku pemberi suap selalu melibatkan perusahaan swasta, Pahala mengatakan pihaknya akan menggandeng lembaga yang memiliki kewenangan, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Kita mau ada verifikasi sebagai identitas nanti bisa kita lihat bedanya mana perusahaan sudah berintegritas, ini masih dalam proses (proses verifikasi)," ujar Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan, Senin (17/10).

"Intinya kita ingin ada perusahan yang kita bedakan," imbuhnya. "Kita penuh dengan asosiasi lantas asosiasi bisnis gimana caranya sanksi untuk memberikan hukumannya. Misalnya kita juga mintakan OJK memberikan sanksi," kata Pahala.

Untuk penilainya sendiri dikatakan Pahala belum ada keputusan KPK beserta mitra Profit masih melakukan penentuan siapa yang nantinya akan dipilih sebagai penilai perusahaan yang berintegritas. Dia menuturkan KPK masih terus melakukan kajian. Poin pertama yang akan dilakukan KPK adalah melakukan verifikasi data perusahaan. Verifikasi dilakukan untuk menentukan integritas atau tidaknya suatu perusahaan baik swasta maupun milik negara dalam menjalankan usahanya.

Dalam rangka penekanan angka pemberian suap yang melibatkan perusahaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyusun beberapa langkah antisipatif. Beberapa langkah antisipatif itu masuk dalam program Profit (Profesional Berintegritas).

Langkah selanjutnya yang akan dilakukan adalah pemberian insentif bagi perusahaan yang sudah terverifikasi integritas. Pahala menuturkan, pemberian insentif diharapkan menimbulkan 'kompetisi' bagi perusahaan sebagai perusahaan yang profesional dan berintegritas.

"Pelayanan publik harus ada batas waktu kalau 30 hari tidak ada jawaban diartikan izin sudah diberikan. Jadi terdorong pemerintah juga, karena menunda proses perizinan merupakan sebagian besar problem yang sering dihadapi perusahaan," pungkasnya.

Terakhir, KPK juga akan melakukan langkah 'diam tanda setuju' Pahala beralasan banyak pengusaha yang mengeluhkan proses perizinan yang berbelit belit dan terlalu lama sehingga di titik itulah para pengusaha terpaksa melakukan pemberian suap.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar